Entri Populer

Rabu, 13 Oktober 2010

SISTEM PEMERINTAHAN YANG BAIK

BAB I
SISTEM PEMERINTAHAN YANG IDEAL
Demokrasi yang kebablasan, inilah wacana yang santer terdengar belakangan ini yang kini tengah riuh dibicarakan di negeri Indonesia. Walau begitu ketika ditanya kenapa bisa kebablasan? Dimana letak dari batasannya(demokrasi)? Maka seakan terjadi dilematika sehingga tidak ada yang mampu menjawabnya. Telah nampak secara jelas kelemahan serta keabstrakan dari sebuah sistem hasil karya manusia yang sepertinya akan segera berakhir dengan sebuah kegagalan.
Keabstrakan sistem inilah yang menjadi penyebab dari timbulnya problematika bangsa, tidak hanya satu dua bahkan kini telah menciptakan rentetan permasalahan seperti sebuah rantai masalah yang akan sulit di selesaikan sepenuhnya. Jika kita perhatikan setiap bangsa yang menganut sistem ini, semua memiliki pemahaman dan penerapan yang berbeda walau semua tetap mengatakan mereka menjunjung tinggi kebabasan pribadi, begitu juga apabila ditanyakan pada beberapa individu maka akan ditemukan perbedaan dalam pendefinisian sistem ini.
Oleh karenanya, pendefinisian yang berubah-ubah serta penerapan yang berbeda-beda menjadi bukti akan gagalnya atau tidak layak untuk kemudian membanggakan sistem demokrasi tersebut. Kata-kata demos dan kratos sepertinya terdengar begitu indah dan mempesona, dimana rakyatlah yang memegang kendali atas pemerintahan. Namun pada kenyataannya apakah benar seperti itu. Kata itu kini tidak lain hanya seperti sebuah label untuk pelegalisasian atau untuk menghalalkan perbuatan golongan-golongan tertentu.
Begitupun negeri yang sebenarnya tidak lebih dari hanya meniru serta menambahkan dan menjadikan kata-kata sosialisme, nasionalisme dan semacamnya sebagai “nilai” dasar dari sistem demokrasi tersebut. Walau sebenarnya penggunaan isme-isme tersebut tidak tepat karena sering kali bertolak belakang dalam pelaksanaannya. Pada akhirnya sistem-sistem yang berdasarkan kebebasan individu dengan disusuli pula oleh sistem kolektif telah selesai peranannya dan berakhir dengan kegagalan juga.
Setelah jelas tidak mampu-nya sistem tersebut guna menjadi solusi untuk menciptakan sebuah bentuk pemerintahan yang ideal. Maka bermunculanlah konsep-konsep alternatif dari beberapa pakar, namun ketika dipelajari dan difahami lebih dalam tak satupun yang dapat memberikan gambaran yang nyata dalam program dan penerapannya sehingga akan dapat dipastikan turut berakhir dalam kegagalan yang sama.
Kenapa tak satupun dari begitu banyak konsep tersebut yang dapat menjadi solusi? Jawabannya sebenarnya cukup sederhana, karena dari sekian banyak konsep tersebut kesemuanya tidak memiliki dasar yang bersifat aplikatif dan komperehensif, karena problematika yang dihadapi saat ini begitu kompleks dengan pola masyarakat yang begitu majemuk. Diantara yang menjadi dasar atas konsep-konsep tersebut adalah faham nasionalisme kemudian liberalisme serta sosialisme atau lebih dikenal HAM (hak asasi manusia) ada juga sempat terdengar namun kembali tenggelam yakni komunisme.
Salah satu kebutuhan utama dari sebuah bentuk pemerintahan yang ideal adalah terpenuhinya rasa keadilan. Dimana kondisi masyarakat sangat beragam mengakibatkan rentannya terjadi ketidakadilan didalamnya. Kemudian sebuah pemerintahan harus menjaga keadilan agar tidak terbentuk sebuah golongan yang berkuasa dan golongan yang mengabdi, karena dari semua konsep yang telah ada selalu meciptakan pengabdian kepada sebuah golongan tertentu dengan berbagai macam bentuknya.
Begitu pula sebuah konsep pemerintahan solusi dituntut untuk dapat memenuhi dan menjawab setiap tantangan yang datang, sehingga konsep tersebut setidaknya dapat mencakup seluruh aspek, mulai dari hal yang mendasar hingga yang bersifat global. Karena begitu beratnya hal yang harus dipenuhi sehingga sampai saat ini tidak seorangpun yang mampu menciptakan dan menjawab semua tantangan dari hal ini.


















BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN KARATERISTIK PEMERINTAHAN YANG BAIK

Pemerintahan  yang baik (good governance) adalah penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid dan bertanggungjawab, serta efisien dan efektif dengan menjaga, mensinergikan interaksi yang konstruktif anatara negara, sektor swasta, dan masyarakat yang menjunjung tinggi keinginan (kehendak rakyat) dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan nasional, kemandirian, pembangunan berkelanjutan, dan berkeadilan sosial.
Tata laksana pemerintahan yang baik adalah seperangkat proses yang diberlakukan organisasi baik dalam swasta maupun dalam negeri untuk menentukan keputusan. Tata laksana pemerintahan yang baik walaupun tidak dijalankan dengan sempurna tapi paling tidak apabila dipatuhi dapat mengurangi penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi.

Tata laksana pemerintahan yang baik dapat dipahami dengan memberlakukan delapan karakteristik dasar yaitu:
1.      Partisipasi Aktif
2.      Tegaknya hukum
3.      Transfaransi
4.      Responsif
5.      Berorientasi pada musyawarah untuk mendapatkan mufakat
6.      Keadilan dan perlakuan yang sama untuk semua orang
7.      Efektif dan Ekonomis, serta
8.      Dapat dipertanggungjawabkan

Berlakunya karakteristik-karakteristik di atas biasanya menjadi jaminan untuk:

1.      Meminimimalkan terjadinya korupsi
2.      Pandangan minoritas terwakili dan dipertimbangkan
3.      Pandangan dan pendapat kaum yang paling lemah didengarkan dalam pengambilan keputusan.

             terwujudnya  kepemerintahan yang baik (good governance) merupakan kunci keberhasilan bangsa dalam mengatasi berbagai permasalahan dan tantangan yang dihadapi, untuk itu diperlukan aparatur negara yang berkualitas yang mampu mengayami terciptanya pemerintahan yang bertanggungjawab demi terwujudnya nilai-nilai serta prinsip-prinsip Kepemerintahan yang baik (Good Governance).


            Saat  ini ada penomena kegelisahan diantara stakeholder terhadap penyelenggaraan yang selama ini dijalankan belum mendapatkan kualitas dan kafasitas kerja yang ideal. Pelaksanaan tata Pemerintahan yang baik bertumpu pada tiga domain yaitu Pemerintah, swasta, dan masyarakat. Ketiga domain tersebut harus bekerja secara sinergis. Ketiga domain tersebut harus mampu menjalankan peranannya dengan baik agar pencapaina tujuan berhasil dengan efektif. Pemerintah berfungsi menciptakan lingkungan yang kondusif, swasta menciptakan pekerjaan dan pendapatan, sedangkan masyarakat berperan positif dalam interaksi sosial, ekonomi, politik, sosial, termasuk mengajak kelompok-kelompok masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, sosial, dan politik.




















BAB III
ASAS ASAS UMUM DALAM PEMERINTAHAN YANG BAIK

Untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, maka syarat pertama adalah mewujudkan Penyelenggara Negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Untuk itu perlu diletakkan asas-asas umum penyelenggaraan negara supaya bisa tercipta Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance). Kemudian, peran serta Masyarakat sangat diperlukan untuk mengawasi mereka, baik Eksekutif, yudikatif atau pun legislatif supaya tetap berpegang teguh pada Asas-asas Umum Pemerintahan ini.
Ada pun asas-asas tersebut adalah:
  1. Kecepatan dalam menangani masalah atau memutuskan perkara;
  2. obyektifitas dalam menilai kepentingan para fihak yang bersangkutan;
  3. Penilaian yang seimbang antara kepentingan-kepentingan berbagai fihak yang terkait;
  4. Kesamaan dalam memutus perkara atau menyelesaikan hal yang sama;
  5. Keadilan (fair play);
  6. Memberikan pertimbangan hukum yang benar, masuk akal dan adil;
  7. Larangan untuk menyatakan suatu peraturan hukum atau ketentuan lain secara berlaku surut;
  8. Tidak mengecewakan kepercayaan (trust) yang telah ditimbulkan oleh perilaku atau kata-kata yang diucapkan pejabat atau hakim;
  9. Menjamin kepastian hukum;
  10. Tidak melampaui kewenangan dan/atau menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk tujuan lain dari pada dasar atau sebab kewenangan itu diberikan.
Sekiranya asas-asas umum ini bisa diterapkan di seluruh bidang dan sektor kehidupan berbangsa dan bernegara, maka hal ini bisa menjadi “pintu masuk” dan “titik tolak” menuju Budaya Hukum bangsa yang bersih dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.





BAB IV
PRINSIP TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK

Tata laksana pemerintahan yang baik adalah seperangkat proses yang diberlakukan dalam organisasi baik swasta maupun negeri untuk menentukan keputusan. Tata laksana pemerintahan yang baik ini walaupun tidak dapat menjamin sepenuhnya segala sesuatu akan menjadi sempurna - namun, apabila dipatuhi jelas dapat mengurangi penyalah-gunaan kekuasaan dan korupsi. Banyak badan-badan donor internasional, seperti IMF dan Bank Dunia, mensyaratkan diberlakukannya unsur-unsur tata laksana pemerintahan yang baik sebagai dasar bantuan dan pinjaman yang akan mereka berikan.
Ada sepuluh prinsip prinsip untuk menata pemerintahan yang baik yaitu :
·         Partisipasi
·         Penegakan hokum
·         Transparasi
·         Kesetaraan
·         Daya tanggap
·         Wawasan ke depan
·         Akuntabilitas
·         Pengawasan
·         Efisiensi dan efiktifitas
·         Profesionalisme


                            







Kesimpulan         
            Sebagai warna Negara yang baik kita harus mendukung system pemerintahan yang ada di Negara kita dan semua kebijakan kebijakan yang dianggap positif agar proses pembentukan pemerintahan yang baik atau ideal dapat perjalan dengan lancer. Kita juga dapat memberikan Aspirasi kita agar kiranya dapat dijadikan tolak ukur atau masukan buat pemerintah. Jadi, untuk membentuk system pemerintahan yang baik Negara kita ini membutuhkan struktur pemerintahan yang komplit, tegas dan disiplin.                   


Kritik dan Saran
           
            Pemerintahan Indonesia diharapkan dapat membangun bangsa ini menjadi bangsa yang bermartabat, makmur adil dan sejatera. Dalam hal ini hendaknya pemerintah meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja, mencega praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
            Pemerintah juga diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan dengan cara membangun sarana pendidikan yang memadai serta merata di seluruh wilayah Indonesia, mengurangi angka pengangguran dengan cara menciptakan lapangan pekerjaan yang layak dan memperhatikan rakyat miskin.
            Dengan cara inilah insyaallah Negara Indonesia bias menjadi Negara yang maju dan sekaligus pemerintahannya pun bias termasuk kategori pemerintahan yang baik (Good Governance).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar